Jakarta,
24/06/2014 MoF (Fiscal) News - Untuk meningkatkan profesionalisme dan
akuntabilitas konsultan pajak serta memperjelas hak dan kewajibannya,
pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai
konsultan pajak. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Konsultan
Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib
Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang yang akan
menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa
persyaratan tersebut sebagaimana disebutkan dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2014
yaitu, Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat
dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); menjadi
anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat
Jenderal Pajak (DJP); serta memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Bagi mantan
pegawai di lingkungan DJP yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, untuk dapat menjadi Konsultan Pajak,
selain telah memenuhi beberapa persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan
tambahan yang harus dipenuhi. Pertama, yang bersangkutan telah diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri. Kedua, telah melewati jangka
waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS. Peraturan ini juga mensyaratkan beberapa persyaratan
tambahan bagi pensiunan pegawai di lingkungan DJP yang ingin menjadi konsultan
pajak. Pertama, yang bersangkutan telah mengabdikan diri sekurang-kurangnya
selama 20 tahun di DJP. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama
mengabdikan diri di DJP. Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor
DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS. Terakhir, telah melewati jangka
waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun. Selain
mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak, peraturan ini
antara lain juga mengatur mengenai izin praktik konsultan pajak; sertifikat
konsultan pajak; panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak; asosiasi
konsultan pajak; hak dan kewajiban konsultan pajak; serta teguran, pembekuan,
dan pencabutan izin praktik. Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 9 Juni 2014
dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku setelah 6 bulan
sejak diundangkan. Dengan ditetapkannya peraturan yang baru ini,
peraturan mengenai konsultan pajak yang terdahulu, yakni Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 dan PMK Nomor 98/PMK.03/2005 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.(nv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar