Polda Metro Jaya mendukung
kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor di wilayah tertentu di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Martinus Sitompul mengaku ini merupakan salah satu cara mengurangi
jumlah volume kendaraan dan membuat kelancaran di ruas jalan. "Kebijakan
pelarangan sepeda motor di ruas jalan tertentu kami (Polda Metro Jaya,-red)
mendukung. Dikarenakan terkait jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu banyak
pola-pola cara mengurangi jumlah volume kendaraan," kata Kombes Pol
Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015). Menurut
mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu apabila penerapan pelarangan kendaraan
sepeda motor diterapkan, maka ada efektifitas untuk sebuah perjalanan kendaraan
bergerak dari satu tempat ke tempat lain. "Bisa diperkirakan selama ini
perjalanan ditempuh selama berjam-jam di satu ruas jalan tertentu karena
banyaknya simpul kemacetan. Jadi adanya (pelarangan kendaraan sepeda
motor,-red) membuat pengurangan simpul-simpul kemacetan di ruas-ruas jalan.
Sehingga diperolehnya satu kenyamanan untuk berkendara," ujar Kombes Pol
Martinus Sitompul.
Kebijakan penutupan jalan
protokol di MH Thamrin hingga Merdeka Barat masih dalam tahap sosialisasi.
Sosialisasi ini masih akan diberlakukan selama satu bulan ke depan. Selama 24
jam dalam satu bulan satuan polisi akan terus melakukan pengarahan dan
pemberitahuan kepada para pengendara motor. Kendaraan roda dua yang boleh
melintas di jalan protokol hanya hanya petugas kepolisian dan Patwal TNI yang
bertugas mengawasi jalan protokol dari pengguna motor yang nekat melanggar.
Repot, putar-putar cari jalan
alternatif, dan menyusahkan. Mungkin itu sebagian keluhan warga Jakarta
khususnya pengendara sepeda motor menanggapi aturan baru Pemerintah DKI
Jakarta. Pernyataan ini dilontarkan para bikers menanggapi larangan roda dua
melintasi jalan protokol, seperti Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan
Merdeka Barat. Salah satunya, Aco Bule, salah satu penggiat otomotif dari
komunitas "Yamaha Motor Club". Dia tidak setuju terhadap rencana
Pemprov DKI Jakarta melarang sepeda motor untuk melintasi beberapa jalanan protokol,
mulai Desember 2014.
Aco menuturkan, saat ini masih
banyak warga Jakarta yang dituntut mobilitas tinggi dalam melakukan
pekerjaannya. "Kalau seperti bos-bos perusahaan yang hanya datang dan
pulang dari kantor mungkin tidak masalah. Tapi, banyak juga kan pekerjaan
seperti jurnalis, pengantar barang, atau surveyor yang membutuhkan
kemudahan akses dalam perjalanannya. Itu pasti akan merepotkan mereka,"
ujar Aco saat dihubungi VIVAnews. "Yang lebih tepat itu
pembatasan. Saya lebih setuju jika pemerintah, misalnya, membuat jalur khusus
untuk sepeda motor dan membatasi jumlah sepeda motor yang bisa melintasi
jalan-jalan itu," ujar Aco. Bukan hanya itu, dia menginginkan, pemerintah
bisa menciptakan sebuah solusi yang lebih baik dan mengakomodasi kebutuhan
seluruh pihak. "Pemerintah harus punya solusi lain untuk memenuhi
kebutuhan warga yang mobilitasnya tinggi. Jangan hanya diskriminatif kepada
pengendara sepeda motor," ucap Aco.
Alasan
Pemprov DKI
Basuki Tjahaja Purnama sudah memperkirakan akan ada ppenolakan. Dia
mengakui, aturan ini bukan kebijakan populis. "Menyetop motor, melarang
motor lewat Jalan Thamrin pasti akan banyak orang marah," ujar Ahok. Meski
begitu, Pemprov DKI tetap akan melaksanakan kebijakan ini untuk mengurangi
kecelakaan. Ahok berkaca pada data yang dia terima dari Ditlantas Polda Metro
Jaya bahwa 2-3 pengendara sepeda motor meninggal di Jakarta setiap hari. Namun
demikian, Ahok memastikan kebijakan itu tidak akan menghambat mobilitas warga,
karena langkah tersebut dibarengi dengan penyediaan fasilitas park and ride
di beberapa gedung yang letaknya strategis, juga mengoperasikan beberapa bus
tingkat gratis yang akan melayani transportasi warga. "Jadi ketika kamu
masuk ke tengah kota berhenti saja. Kamu (dari luar kota) sudah enggak
akan kuat lagi. Istirahat saja, naik bus ber-AC, ada wi-fi. Kamu duduk di
situ," ujar Ahok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta Muhammad Akbar menambahkan, kebijakan itu akan berlaku bagi semua
kendaraan roda dua, tanpa kecuali. Bikers diberi sedikit kemudahan. Mereka yang
berkendara menyeberangi kawasan Jalan Thamrin--seperti dari Tanah Abang menuju
Kebon Sirih atau dari Medan Merdeka mengarah ke kawasan Budi Kemuliaan--masih
boleh melintas. "Kalau menyusuri jalan, tidak boleh. Kendaraan akan kita
larang 24 jam dan ditilang oleh polisi kalau memang melanggar aturan,"
jelas Akbar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar