Selasa, 24 Februari 2015

OJK: Penerapan Standar Akuntansi Berbasis IFRS Penuh Tantangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penerapan standar akuntansi keuangan berbasis International Financial Reporting Standard (IFRS) menemui sejumlah tantangan.  Hasil quick review OJK atas laporan keuangan tengah tahunan emiten masih memperlihatkan pemahaman para pelaku pasar terhadap standar akuntansi berbasis IFRS masih harus ditingkatkan. "Jadi proses transformasi pelaporan keuangan tidaklah mudah. Maka dari itu sejumlah tantangan yang masih perlu dan akan dilalui oleh pihak OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad saat acara internasional Seminar Dynamics 2013 and beyond impacat to Indonesia di hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (6/3/2013). Ia mencontohkan implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Perubahan proses pengukuran dan pencatatan ini dapat berdampak pada penurunan pencatatan nilai aset atau laba perusahaan.

              Menurut Muliaman, ketidaksiapan para pelaku, terutama investor, analisis keuangan dan media massa dalam menyikapi dampak pada penurunan pencatatan nilai aset atau laba perusahaan tersebut dapat menyebabkan perubahan sentimen harga dan keresahan yang tidak perlu di industri jasa keuangan. "Jadi kami OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas seluruh kegiatan sektor jasa keuangan, mendukung sepenuhnya program konversi IFRS ini," jelas dia. Untuk itu, lanjut dia, semua stakeholders perlu membantu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menyukseskan implementasi dan konvergensi IFRS sehingga industri jasa keuangan Indonesia dapat berdiri sejajar dengan dunia Internasional. "Dengan keterbukaan yang lebih baik, Indonesia diharapkan meningkatkan kepercayaan pasar Internasional sehingga dapat memacu investasi," kata Muliaman.
Muliaman menuturkan, pihaknya memahami sepenuhnya bahwa dalam menerapkan IFRS dengan baik, kesiapan profesi-profesi penunjang seperti notaris, aktuaris, penilai dan akuntan publik harus ditingkatkan profesionalismenya. Di masa depan OJK siap bekerjasama dengan IAI untuk program-program sertifikasi profesi demi profesionalisme akuntan yang lebih baik. "OJK menyadari dewa penyusun standar akuntansi membutuhkan dukungan teknis dan pendanaan yang kuat, demi tercapainya standar akuntansi yang berkualitas. OJK di masa depan siap memberikan dukungan yang lebih besar kepada dewan penyusun standar akuntansi yang bernaung di bawah IAI," jelas Muliaman. (Dis/Ndw)


http://bisnis.liputan6.com/read/528610/ojk-penerapan-standar-akuntansi-berbasis-ifrs-penuh-tantangan

Hubungan Nilai Tukar Rupiah Dan Harga Barang Di Pasar

Masa-masa nilai tukar Rupiah lemah seperti sekarang biasanya dibarengi dengan kenaikan harga-harga barang di pasaran, mulai dari barang elektronik hingga sembako. Kenaikan harga barang-barang secara terus menerus dalam periode waktu tertentu, yang dikenal sebagai inflasi, memang berkaitan erat dengan nilai tukar. Hubungan keduanya ibarat perumpamaan ayam dan telur. Lebih dahulu mana, ayam, atau telur? Demikian juga, lebih dahulu mana, rupiah melemah, atau inflasi naik? 

Nilai Tukar Rupiah Yang Lemah Bisa Mendorong Inflasi

Ketika nilai tukar Rupiah lemah, harga-harga barang impor akan meningkat. Coba bayangkan, misalnya apel impor sebiji harganya 2 dollar. Dulu, dua dollar itu 20.000 rupiah, tapi karena Rupiah melemah jadi 10.000 per dollar, maka harga satu buah apel itu menjadi 22.000. Ini baru satu item barang. Padahal, Indonesia bukan cuma mengimpor apel, sebagian besar impor Indonesia adalah impor bahan baku.

Impor bahan baku, berarti kita mendatangkan bahan baku industri dari luar negeri. Bahan baku tersebut diolah lagi untuk menjadi produk siap pakai di Indonesia, seperti untuk produksi Tempe, kita masih impor Kedelai. Jika nilai rupiah melemah, otomatis biaya produksi berbahan baku Kedelai juga naik, dan implikasinya, harga Tempe dan olahan Kedelai seperti Tahu, Kecap, dan lain-lain pun meningkat.

Inflasi Naik, Nilai Tukar Melemah

Inflasi yang kelewat tinggi akan membuat biaya produksi barang di Indonesia tinggi juga. Akibatnya, produsen terpaksa meningkatkan harga barangnya. Kalau barang itu adalah barang ekspor, maka kenaikan harga bisa mengakibatkan permintaan terhadap barang tersebut dari luar negeri berkurang. Kenapa berkurang? Bisa jadi, ada negara lain yang bisa menawarkan barang yang sama dengan harga lebih rendah, sehingga mereka yang dulu membeli dari Indonesia pindah membeli ke negara lain. Bisa jadi juga, daya beli dari negara tersebut tidak memungkinkan mereka untuk membeli barang itu dengan jumlah yang sama. Kalau kita umpamakan apel yang tadi, ketika harganya 20.000 kita bisa membelinya setiap hari, tapi ketika naik 22.000, kita harus mengurangi konsumsi apel jadi dua hari sekali. Dengan demikian, permintaan kita terhadap apel berkurang.

Permintaan barang dari luar negeri yang berkurang akan mengakibatkan ekspor kita rendah. Jika ekspor kita rendah, sementara impor kita tinggi, maka kita akan mengalami defisit neraca perdagangan yang bisa berpengaruh negatif terhadap jumlah devisa kita, sekaligus membuat nilai tukar Rupiah melemah. Jika ekspor berkurang dan impor juga berkurang, maka volume perdagangan akan menurun, tetapi masih berada di keseimbangan tertentu. Ini bukan tidak mungkin. Katakanlah konsumsi apel impor kita berkurang, maka impor buah apel pun akan turun. Masalahnya, sebagian besar impor Indonesia berupa bahan baku yang penting untuk industri, sehingga kecenderungan yang terjadi adalah, tak peduli harga barang impor mahal atau murah, Indonesia tetap impor.

Dari uraian diatas, bisa kita simpulkan bahwa kaitan antara nilai tukar dan inflasi terutama terjadi karena adanya impor dan ekspor. Di era globalisasi ini, tak ada satu negara pun yang bisa bertahan tanpa melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain, termasuk Indonesia. Baik ekspor maupun impor, keduanya tak terhindarkan. Kita tidak bisa melarang impor sama sekali maupun menghentikan ekspor tanpa alasan. Yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mengendalikan ekspor dan impor agar mencapai titik keseimbangan tertentu.

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai tukar Rupiah, diantaranya agar harga-harga barang di pasar lebih terkendali. Jangan sampai terjadi harga-harga melambung tinggi dan masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan bagi kita sebagai masyarakat awam, alangkah baiknya jika kita memprioritaskan konsumsi barang made in Indonesia daripada barang impor. Barang produksi dalam negeri toh seringkali berkualitas tak kalah dari produk impor.

Selasa, 10 Februari 2015

Menkeu Tetapkan Aturan Baru Konsultan Pajak




Jakarta, 24/06/2014 MoF (Fiscal) News - Untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta memperjelas hak dan kewajibannya, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai konsultan pajak. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut sebagaimana disebutkan dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yaitu, Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP); serta memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Bagi mantan pegawai di lingkungan DJP yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, untuk dapat menjadi Konsultan Pajak, selain telah memenuhi beberapa persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Pertama, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri. Kedua, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Peraturan ini juga mensyaratkan beberapa persyaratan tambahan bagi pensiunan pegawai di lingkungan DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Pertama, yang bersangkutan telah mengabdikan diri sekurang-kurangnya selama 20 tahun di DJP. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama mengabdikan diri di DJP. Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS. Terakhir, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun. Selain mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak, peraturan ini antara lain juga mengatur mengenai izin praktik konsultan pajak; sertifikat konsultan pajak; panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak; asosiasi konsultan pajak; hak dan kewajiban konsultan pajak; serta teguran, pembekuan, dan pencabutan izin praktik. Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 9 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan. Dengan ditetapkannya  peraturan yang baru ini, peraturan mengenai konsultan pajak yang terdahulu, yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 dan PMK Nomor 98/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(nv)

OJK Targetkan 5 Perbankan Nasional Miliki Level Standar Asia



Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menargetkan setidaknya ada 5 perbankan nasional bisa memiliki level standar Asia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengaku, saat ini OJK selaku otoritas industri perbankan tengah mengupayakan agar setidaknya lima bank nasional bisa memiliki level standar Asia.  "Indonesia paling tidak harus ada 4 sampai 5 bank yang bisa menjadi Qualified Asian Bank, atau malah kita lebih dari itu, tergantung perkembangan industri keuangan nasional, kami sedang berupaya itu," kata Muliaman di kantornya di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (12/9/2014).
Dikatakan Muliaman, saat ini OJK bersama Bank Indonesia tengah berkomunikasi dengan beberapa otoritas perbankan di Asia untuk menentukan standar kualitas perbankan untuk dapat ekspansi di Asia. Tidak hanya itu selain menentukan standar kompetensi perbankan Asia, nantinya OJK bersama BI juga melakukan komunikasi secara bilateral oleh pemerintahan negara-negara di asia seperti China, Jepang dan Korea untuk memperluas pasar di negara tersebut. "Tentu kami harapkan tidak hanya bank pemerintah, tapi bank swasata juga yang bisa kami usung, tentu harus memenuhi persyaratan, karena ini hubungannya lintas negara, tentu yang bisa masuk yang bisa memenuhi indikator internasional," jelas Muliaman. Hanya saja Muliaman belum bisa memastikan kapan Qulified Asian Bank tersebut bisa segera di rampungkan untuk kemudian mampu memeprmudah perbankan Indonesia dalam melakukan ekspansi ke beberapa negara lain. (Yas/Gdn)‎

Larangan Tiket Pesawat Murah



Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak melarang  penjualan tiket pesawat murah oleh maskapai penerbangan atau Low Cost Carrier (LCC)
“Yang penting bagaimana keselamatannya supaya LCC mode penerbangan yang berlaku di seluruh dunia. Yang penting keselamatan, ketaatan hukum, ketaatan peraturan. Jadi yang penting biar pun murah tapi aman,” kata Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Rabu(7/1).
Menurut Sofyan Djalil murahnya tarif pesawat bisa berlaku karena turunnya harga BBM. Dengan turunnya harga avtur, kata Sofyan, sangat membantu industry.
“Waktu harga avtur mahal sekali menyebabkan industri berdarah-darah. Ini salah satu manfaat turunnya avtur, tarif juga akan ada penyesuaian saya rasa, karena kompetisi sekarang ketat,” kata Sofyan.
Sebelumnya  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas.
Menurut Jonan, harga tiket maskapai juga harus memperhitungkan  aspek keselamatan penerbangan.
“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1) malam.

Kebijakan larangan tiket pesawat telah diumumkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Sebenernya beliau hanya menginginkan pelayanan yang baik mengenai keselamatan penumpang. Semakin mahal harga tiket maka pelayanan yang didapat pun semakin baik. Oleh karena itu Menteri Perhubungan menetapkan tarif yang pas untuk harga tiket pesawat.