Peranan
Etika dalam Profesi Auditor
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan
komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut
mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi auditor
menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh
para auditor dalam melaksanakan audit. Standar etika diperlukan bagi profesi
audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi
kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan
bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam
mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau
permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada
prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh karena itu, seorang
auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk
pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip
etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali
situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk
mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1. Prinsip
Etika, disahkan oleh Kongkres
2. Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
3. Interpretasi
Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan
Prinsip
Pertama : Tanggung Jawab Profesi
· Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
· Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
· Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Prinsip
Kedua : Kepentingan Publik
·
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
· Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
· Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
· Anggota
diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang
pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Prinsip
Ketiga : Integritas
· Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
·
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
· Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
· Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
Prinsip
Keempat : Obyektivitas
·
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
· Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang
yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota
harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
Prinsip
Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
· Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
· kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Prinsip
Keenam : Kerahasiaan
a. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
b. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat
kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
c. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
d. Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
e. Anggota
yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak
boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
f. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Prinsip
Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar