Rabu, 02 April 2014

Hukum Ekonomi dan Hukum Perdata


Hukum Ekonomi
Di Era globalisasi ini banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering terjadinya permasalahan mendesak didunia karena masalah ekonomi. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan baik. Pemanfaatan sumber daya terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak mendapat perlakuan adil supaya tidak terjadi suatu perselisihan. Fungsi hukum tersebut mengatur kehidupan manusia bermmasyarakat dalam berbagai aspek. Permasalahan ekonomi ini membutuhkan hukum.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan sifatnya memaksa yang ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan Hukum ekonomi dalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dan lainnya dalam kehidupan masyarakat. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia masih kurang baik. Sebagai negara yang menerapkan system ekonomi pasar, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan yang dialami sebagian negara berkembang. Sistem ekonomi yang ada di Indonesia justru menambah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehata. Tidak berfungsinya system ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan lembaga hukum ekonomi yang kuat. Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Hukum ekonomi dibagi 2 yaitu
a.      Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonnesia
b.      Hukum ekonomi social
Mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil sesuai hak asasi manusia Indonesia
Hukum perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling popular. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public. Hukum public mengatur kepentingan umum (politik, tata negara, kejahatan) sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara (perkawinan, perceraian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dll). Hokum perdata yang ada di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda, karena aspek sejarah masalalu Indonesia merupakan  wilayah jajahan belanda. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat. Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hokum atau syariat islam lebih banyak terutama bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu di Indonesia berlaku siistem hukum adat yang merupakan penerusan dari aturan setempat dan budaya yang ada di nusantara.


Kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari 4 bagian
a.      Buku I tentang orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di sahkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
b.      Buku II tentang kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
c.       Buku III tentang perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan atau perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hokum dibidang perikatan
d.      Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya yang berkaitan dengan pembuktian
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain:
1.      Factor etnis
2.      Factor yuridis, membagi 3 golongan yaitu
a.      Golongan eropa
b.      Golongan bumi putra (pribumi/bangsa asli Indonesia)
c.        Golongan timur asing (cina india arab)


sumber :
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/03/27/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
http://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar