Hukum Ekonomi
Di Era globalisasi ini banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa
sering terjadinya permasalahan mendesak didunia karena masalah ekonomi.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang
terbatas dapat berjalan baik. Pemanfaatan sumber daya terbatas menyebabkan
perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak mendapat
perlakuan adil supaya tidak terjadi suatu perselisihan. Fungsi hukum tersebut
mengatur kehidupan manusia bermmasyarakat dalam berbagai aspek. Permasalahan
ekonomi ini membutuhkan hukum.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan sifatnya memaksa
yang ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat dan menjadi pedoman
penguasa dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan Hukum ekonomi dalah suatu
hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dan
lainnya dalam kehidupan masyarakat. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia masih
kurang baik. Sebagai negara yang menerapkan system ekonomi pasar, Indonesia
juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan yang dialami sebagian negara
berkembang. Sistem ekonomi yang ada di Indonesia justru menambah praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehata. Tidak berfungsinya system ekonomi
pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan lembaga hukum ekonomi yang kuat.
Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak sesuai dengan
perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Hukum ekonomi dibagi 2 yaitu
a.
Hukum
ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan
pemikiran hokum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
indonnesia
b.
Hukum
ekonomi social
Mengenai cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil sesuai hak asasi manusia
Indonesia
Hukum perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling popular. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
public. Hukum public mengatur kepentingan umum (politik, tata negara,
kejahatan) sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga
negara (perkawinan, perceraian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dll).
Hokum perdata yang ada di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda,
karena aspek sejarah masalalu Indonesia merupakan wilayah jajahan belanda. Hukum perdata yang berlaku
di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat. Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hokum atau syariat
islam lebih banyak terutama bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu di Indonesia berlaku siistem hukum adat yang merupakan penerusan dari
aturan setempat dan budaya yang ada di nusantara.
Kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari 4 bagian
a.
Buku I
tentang orang
Mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di sahkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
b.
Buku
II tentang kebendaan
Mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
c.
Buku
III tentang perikatan
Mengatur tentang hukum
perikatan atau perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
antara subyek hokum dibidang perikatan
d.
Buku
IV tentang daluarsa dan pembuktian
mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya yang berkaitan dengan pembuktian
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang masih beraneka
ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain:
1.
Factor
etnis
2.
Factor
yuridis, membagi 3 golongan yaitu
a.
Golongan
eropa
b.
Golongan
bumi putra (pribumi/bangsa asli Indonesia)
c.
Golongan timur asing (cina india arab)
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/03/27/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
http://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar