Rabu, 30 April 2014

Surat Perjanjian Menyewa



SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS FATMAWATI

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama        : lia khoirunnisa
Alamat      : jl. Raswasari
No. KTP      :578xxxxxxxxxxxxx

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA yang menyewakan

2.      Nama        : Fatoni
Alamat      : cimanggis
No. KTP      : 587xxxxxxxxxxxxx

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA yang menyewa

Kedua pihak dengan ini telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios di Foodcourt ITC Fatmawati lantai II no. X dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
a.      Obyek sewa
b.      Jangka waktu sewa dan cara pembayaran
c.       Penggunaan kios dan pembayaran service charge
d.      Perpanjangan sewa kios
e.      Renovasi dan pengembalian kios
f.        Force majeure
g.      Pengalihan  hak atau over sewa dan pengembalian kios
h.      Penyelesaian perselisihan
Demikianlah Surat Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dan ditandatangani dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.

Jakarta, 10 April 2014
Pihak pertama                                                                        Pihak kedua


(lia khoirunnisa)                                                                       (fatoni)

Rabu, 02 April 2014

Hukum Ekonomi dan Hukum Perdata


Hukum Ekonomi
Di Era globalisasi ini banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering terjadinya permasalahan mendesak didunia karena masalah ekonomi. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan baik. Pemanfaatan sumber daya terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak mendapat perlakuan adil supaya tidak terjadi suatu perselisihan. Fungsi hukum tersebut mengatur kehidupan manusia bermmasyarakat dalam berbagai aspek. Permasalahan ekonomi ini membutuhkan hukum.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan sifatnya memaksa yang ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan Hukum ekonomi dalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dan lainnya dalam kehidupan masyarakat. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia masih kurang baik. Sebagai negara yang menerapkan system ekonomi pasar, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan yang dialami sebagian negara berkembang. Sistem ekonomi yang ada di Indonesia justru menambah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehata. Tidak berfungsinya system ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan lembaga hukum ekonomi yang kuat. Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Hukum ekonomi dibagi 2 yaitu
a.      Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonnesia
b.      Hukum ekonomi social
Mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil sesuai hak asasi manusia Indonesia
Hukum perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling popular. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public. Hukum public mengatur kepentingan umum (politik, tata negara, kejahatan) sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara (perkawinan, perceraian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dll). Hokum perdata yang ada di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda, karena aspek sejarah masalalu Indonesia merupakan  wilayah jajahan belanda. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat. Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hokum atau syariat islam lebih banyak terutama bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu di Indonesia berlaku siistem hukum adat yang merupakan penerusan dari aturan setempat dan budaya yang ada di nusantara.


Kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari 4 bagian
a.      Buku I tentang orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di sahkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
b.      Buku II tentang kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
c.       Buku III tentang perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan atau perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hokum dibidang perikatan
d.      Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya yang berkaitan dengan pembuktian
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain:
1.      Factor etnis
2.      Factor yuridis, membagi 3 golongan yaitu
a.      Golongan eropa
b.      Golongan bumi putra (pribumi/bangsa asli Indonesia)
c.        Golongan timur asing (cina india arab)


sumber :
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/03/27/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
http://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA

Hukum Ekonomi dan Hukum Perdata



Hukum Ekonomi
Di Era globalisasi ini banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering terjadinya permasalahan mendesak didunia karena masalah ekonomi. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan baik. Pemanfaatan sumber daya terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak mendapat perlakuan adil supaya tidak terjadi suatu perselisihan. Fungsi hukum tersebut mengatur kehidupan manusia bermmasyarakat dalam berbagai aspek. Permasalahan ekonomi ini membutuhkan hukum.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan sifatnya memaksa yang ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan Hukum ekonomi dalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dan lainnya dalam kehidupan masyarakat. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia masih kurang baik. Sebagai negara yang menerapkan system ekonomi pasar, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan yang dialami sebagian negara berkembang. Sistem ekonomi yang ada di Indonesia justru menambah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehata. Tidak berfungsinya system ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan lembaga hukum ekonomi yang kuat. Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Hukum ekonomi dibagi 2 yaitu
a.      Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonnesia
b.      Hukum ekonomi social
Mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil sesuai hak asasi manusia Indonesia
Hukum perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling popular. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public. Hukum public mengatur kepentingan umum (politik, tata negara, kejahatan) sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara (perkawinan, perceraian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dll). Hokum perdata yang ada di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda, karena aspek sejarah masalalu Indonesia merupakan  wilayah jajahan belanda. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat. Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hokum atau syariat islam lebih banyak terutama bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu di Indonesia berlaku siistem hukum adat yang merupakan penerusan dari aturan setempat dan budaya yang ada di nusantara.


Kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari 4 bagian
a.      Buku I tentang orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di sahkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
b.      Buku II tentang kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
c.       Buku III tentang perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan atau perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hokum dibidang perikatan
d.      Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya yang berkaitan dengan pembuktian
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain:
1.      Factor etnis
2.      Factor yuridis, membagi 3 golongan yaitu
a.      Golongan eropa
b.      Golongan bumi putra (pribumi/bangsa asli Indonesia)
c.        Golongan timur asing (cina india arab)

sumber :
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/03/27/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/ 
http://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA

Subyek dan Obyek Hukum



Subyek hukum
 
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia dan badan hukum.
1.     1.  Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya,
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Syarat-syarat Cakap Hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat & berakal sehat

Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata1.2.2 Badan Hukum
 
2.   2.    Badan hukum
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
 
a.  a.    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.   b.    Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
 

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
 Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
2.      Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
b.      Benda tidak bergerak
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh : mesin mesin dalam suatu pabrik
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan UU yaitu Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak. Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum

Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.

Sumber :