Akuntansi sangat luas
ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi
cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem
pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke
sistem Amerika (Anglo- Saxon).
Pengertian Anglo saxon.
Anglo-Saxon merupakan
negara-negara yang termasuk Inggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan
Inggris. Anglo Saxon merupakan negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah
sosial budaya dengan negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut
kontinental. Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah
negara-negara yang disebut sebagai Anglo-Saxon. Sistem hukum Anglo Saxon mula –
mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau
Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem
hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara
bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum
Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara
tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon
campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar
sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada
masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan
zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh
hakim, dalam memutus perkara.
Ciri dari common law system ini adalah:
1. Tidak ada perbedaan secara tajam
antara hukum publik dan perdata
2. Tidak ada perbedaan antara hak
kebendaan dan perorangan
3. Tidak ada kodifkasi
4. Keputusan hakim terdahulu mengikat
hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
Perbedaan
Perbedaan yang paling
mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental (Eropa) dan Sistem Hukum
Anglo-Saxon (AS). Pada Sistem Hukum Eropa Continental, filosofinya tampak pada
sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi yang berkuasa.
Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif,
namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif.
Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala
bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan
corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan
proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang,
serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan
demokratis.
Selain hal tersebut di
atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental
dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
mengenal sistem peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum Anglo-Saxon hanya
mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2. Sistem Hukum Eropa Kontinental
menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan
Sistem Hukum Anglo-Saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3. Hukum menurut Sistem Hukum Eropa
Kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem Hukum
Anglo-Saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4. Penemuan kaidah dijadikan pedoman
dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep
atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang penemuan kaidah
secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem
Hukum Anglo-Saxon.
5. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental
tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem Hukum
Anglo-Saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty.
Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap
kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
6. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental
dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem Hukum
Anglo-Saxon tidak ada kodifikasi.
7. Keputusan hakim yang lalu
(yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai
kaidah atau sumber hukum sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim
terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
8. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental
pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi
dengan kasus tertentu sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan hakim
lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
9. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental
bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum
tentang kewajiban sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi fundamental
tidak dikenal.
10. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental
strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon
berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit diterima sebagai hukum oleh
masyarakat.
Sejarah Perkembangan
Akuntansi: Dari Sistem Kontinental ke Anglo Saxon
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem akuntansi Anglo Saxon (sistem Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1960. Sebelumnya, di Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang sebenarnya merupakan Sistem Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di Daratan Eropa). Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem kontinental adalah kenyataan bahwa Indonesia dijajah selama tiga setengah abad oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal berpengaruh terhadap perkembangan negara, termasuk salah satunya adalah sistem pembukuan yang dipakai. Di Indonesia, sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata Buku (Book Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya perkembangan perekonomian, sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi bisa diandalkan. Akhirnya, semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada sistem akuntansi Amerika (Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem akuntansi Anglo Saxon (sistem Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1960. Sebelumnya, di Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang sebenarnya merupakan Sistem Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di Daratan Eropa). Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem kontinental adalah kenyataan bahwa Indonesia dijajah selama tiga setengah abad oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal berpengaruh terhadap perkembangan negara, termasuk salah satunya adalah sistem pembukuan yang dipakai. Di Indonesia, sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata Buku (Book Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya perkembangan perekonomian, sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi bisa diandalkan. Akhirnya, semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada sistem akuntansi Amerika (Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia.
Jika dibandingkan,
cakupan pembahasan tata buku tidaklah sama dengan akuntansi. Tata buku dapat
dikatakan bagian dari akuntansi, sementara akuntansi memiliki cakupan yang
sangat luas bahkan masih terbagi lagi dalam bidang-bidang akuntansi lainnya.
Oleh karena itu, sistem akuntansi sangat cocok untuk diterapkan di alam
perekonomian indonesia yang semakin maju. Kemudian, agar terdapat keseragaman
pembukuan dalam sistem pelaporan keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia menyusun
aturan dasar yang menghimpun prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi
penyusunan laporan keuangan yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Sumber:
http://nikenwp.blogspot.co.id/2016/05/anglo-saxon-dan-non-anglo-saxon-beserta.html?m=1
http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2013/04/anglo-saxon-eropa.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar