Pengertian GCG
Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah
(value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan
dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh
informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan
untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu,
transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan
stakeholder.
Manfaat GCG
1.
Memudahkan
akses terhadap investasi domestik maupun asing.
2.
Mendapatkan
cost of capital yang lebih murah dengan penerapan Good Corporate Governance.
3.
Memberikan
dasar keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4.
Meningkatkan
keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
5.
Mempengaruhi
harga saham secara positif.
6.
Melindungi
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari
intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
Prinsip GCG
1.
Transparency
(keterbukaan informasi)
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi
materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.
Accountability
(akuntabilitas)
yaitu kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
3.
Responsibility
(pertanggungjawaban)
yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku.
4.
Independency
(kemandirian)
yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan
perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
Fairness
(kesetaraan da kewajaran)
yaitu perlakuan yang adil dan setara
di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta
peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah
peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja
manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan
lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
Mekanisme Corporate
Governance
Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main,
prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak
yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut.
1.
Mekanisme
pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan
membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa
keuntungan, return maupun risikorisiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen.
2.
Mekanisme
pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh
pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku hanya menguntungkan diri
sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun dalam bentuk turunnya nilai saham
perusahaan.
http://acehlook.com/pengertian-manfaat-prinsip-mekanisme-good-corporate-governance/