Sabtu, 12 Juli 2014

Kasus yang ditangani KPPU



KPPU Tangani 30 Kasus Praktik Monopoli


SEMARANG-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini sudah menangani 30 kasus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga kuat melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jumlah itu merupakan hasil penelitian dari 138 laporan yang masuk. Direktur Komunikasi KPPU Murman Budijanto mengungkapkan, tidak semua kasus yang ditangani pihaknya dianggap layak diangkat menjadi perkara. Sebab, sebagian dari kasus-kasus itu bukan wewenang lembaganya. ''Namun, kami memberikan masukan kepada pemerintah atau pihak yang terlibat agar tidak meneruskan kegiatannya. Soalnya, hanya sebatas itu wewenang kami,'' jelas dia di sela-sela sosialisasi Keppres No 80/2003 di Rimba Graha, kemarin. Dia mengemukakan, masalah terbesar dalam persaingan usaha yang dilaporkan ke KPPU adalah persekongkolan tender yang melibatkan BUMN atau lembaga pemerintah. ''Gejala itu menjadi indikasi awal keberlanjutan pola kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) model baru yang melibatkan pengusaha dan penguasa,'' jelasnya. Beberapa privatisasi BUMN, lanjut dia, dianggap telah merugikan negara lantaran ketidaktransparanan proses tender. KPPU akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proses tender penjualan saham milik negara.  ''Kami akan menyatakan pembatalan transaksi jika memang ditemukan unsur persekongkolan tender yang tidak jujur, melawan hukum, atau merugikan masyarakat,'' tegasnya. Contoh konkret kasus yang ditangani, kata dia, yaitu pengadaan tender pipa oleh PT Caltex Pacific Indonesia dan penguasaan pasar oleh importir kedelai. Kemudian, penguasaan sektor eceran oleh Indomaret, penentuan harga solar, pengadaan buku sekolah, diskriminasi harga kertas, pembatasan pemasaran air mineral, dan tarif taksi oleh Organda.  Selain penanganan masalah yang berpotensi menjadi kasus atau perkara, pihaknya juga memantau beberapa pelaku usaha yang secara struktur memonopoli pasar.  ''Ada sembilan pelaku usaha yang dipantau, yaitu produsen mi instan, tepung terigu, deterjen, karbon hitam, air dalam kemasan, kaca lembaran, kopi bubuk, minyak goreng, dan minyak pelumas,'' imbuhnya. Dia mengungkapkan, di Jateng kini KPPU sedang menindaklanjuti laporan tender proyek yang mengarah pada monopoli. Namun, dia tidak menyebutkan secara mendetail proses tender yang tidak sehat itu. ''Tunggu saja hasil pemeriksaannya,'' tandas dia. (G2-53e) 

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0312/09/eko4.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar