KPPU Tangani 30 Kasus Praktik Monopoli
SEMARANG-Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) hingga kini sudah menangani 30 kasus praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat yang diduga kuat melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jumlah itu merupakan hasil
penelitian dari 138 laporan yang masuk. Direktur Komunikasi KPPU Murman
Budijanto mengungkapkan, tidak semua kasus yang ditangani pihaknya dianggap
layak diangkat menjadi perkara. Sebab, sebagian dari kasus-kasus itu bukan
wewenang lembaganya. ''Namun, kami memberikan masukan kepada pemerintah atau
pihak yang terlibat agar tidak meneruskan kegiatannya. Soalnya, hanya sebatas
itu wewenang kami,'' jelas dia di sela-sela sosialisasi Keppres No 80/2003 di
Rimba Graha, kemarin. Dia mengemukakan, masalah terbesar dalam persaingan usaha
yang dilaporkan ke KPPU adalah persekongkolan tender yang melibatkan BUMN atau
lembaga pemerintah. ''Gejala itu menjadi indikasi awal keberlanjutan pola
kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) model baru yang melibatkan pengusaha dan
penguasa,'' jelasnya. Beberapa privatisasi BUMN, lanjut dia, dianggap telah
merugikan negara lantaran ketidaktransparanan proses tender. KPPU akan
memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proses tender penjualan saham milik
negara. ''Kami akan menyatakan
pembatalan transaksi jika memang ditemukan unsur persekongkolan tender yang
tidak jujur, melawan hukum, atau merugikan masyarakat,'' tegasnya. Contoh
konkret kasus yang ditangani, kata dia, yaitu pengadaan tender pipa oleh PT
Caltex Pacific Indonesia dan penguasaan pasar oleh importir kedelai. Kemudian,
penguasaan sektor eceran oleh Indomaret, penentuan harga solar, pengadaan buku
sekolah, diskriminasi harga kertas, pembatasan pemasaran air mineral, dan tarif
taksi oleh Organda. Selain penanganan
masalah yang berpotensi menjadi kasus atau perkara, pihaknya juga memantau
beberapa pelaku usaha yang secara struktur memonopoli pasar. ''Ada sembilan pelaku usaha yang dipantau,
yaitu produsen mi instan, tepung terigu, deterjen, karbon hitam, air dalam
kemasan, kaca lembaran, kopi bubuk, minyak goreng, dan minyak pelumas,''
imbuhnya. Dia mengungkapkan, di Jateng kini KPPU sedang menindaklanjuti laporan
tender proyek yang mengarah pada monopoli. Namun, dia tidak menyebutkan secara
mendetail proses tender yang tidak sehat itu. ''Tunggu saja hasil pemeriksaannya,''
tandas dia. (G2-53e)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0312/09/eko4.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar