Rabu, 04 Juni 2014

Kasus dan Analisis Pelindungan Konsumen

Kasus 


Di Cirebon, Jawa Barat, ditemukan pasar khusus yang menjual kue - kue kadaluwarsa. Pasar tradisional yakni Pasar Wates Cirebon, merupakan pusat penjualan kue - kue kering yang sudah kadaluwarsa. di Pasar Wates, dijual berbagai makanan, terutama untuk konsumsi anak - anak yang jelas - jelas kadaluwarsa, seperti kue, sosis, mie instan, dan susu kaleng. Namun anehnya, banyak masyarakat yang tetap nekad membeli makanan kadaluwarsa ini, karena harganya jauh lebih murah. Jika di bandrol harganya 4 hingga 6 ribu, di pasar ini dijual seribu hingga duaribu limaratus rupiah. Sementara, aparat kepolisian di Cirebon juga menyita dua truk makanan ringan dari sebuah gudang di kawasan Megu, Kecamatan Seru. Makanan yang disita terdiri biscuit, bistik, mie instan, sosis, dan makanan anak - anak lainya. Bahkan tanggal kadaluwarsanya mencapai 2 bulan hingga 5 tahun. Makanan ini diduga akan dikemas ulang dan akan di jual ke para pedagang di Pasar Grosir Plered. Diduga kuat pasar makanan ini mencapai kota - kota di luar Pulau Jawa.

Peredaran makanan kadaluwarsa, di Jakarta, juga bukan cerita baru. Hingga kini disinyalir banyak makanan kadaluwarsa yang dijual bebas di pasaran. Terutama di warung - warung eceran, atau para pedagang keliling yang menjajakan makanan di sekolah - sekolah. Salah seorang pedagang mengatakan, makanan kerupuk yang di jualnya memang mengadung bahan pewarna. Para produsen dan penjual makanan kadaluwarsa, memang tidak memikirkan dampak dari mengkonsumsi makanan kadaluwarsa. Mereka hanya melihat ada peluang untuk mengeruk keuntungan sebesar - besarnya. Makanan kadaluwarsa, atau kue yang dibuat dari bahan - bahan kadaluwarsa, kini disinyalir beredar luas di pasaran. Apalagi mendekati hari besar keagamaan, terutama hari Raya Idul Fitri, dimana permintaan masyarakat akan makanan dan kue meningkat. 

 Analisis
Menurut BPOM, makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa) jika telah terjadi perubahan –perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya.  Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau enzimatis. Bahaya makanan kadaluarsa bisa mengakibatkan kematian, jika tidak segera tertangani. Oleh karena itu, lebih baik mencegah secara dini agar tidak kena dampak makanan tidak sehat atau kadaluarsa. Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga perlu lebih teliti dalam membeli. Apalagi saat bulan puasa hingga hari raya, toko-toko memberikan harga murah untuk produk makanan yang tanggal kadaluarsa sudah mendekati jatuh tempo. Tanpa bermaksud meracuni konsumen, produk makanan yang dijual tetap rawan kerusakan karena telah lama berada di toko, sehingga perlu diwaspadai. Setiap produsen biasanya memberikan informasi tanggal produksi dan masa kadaluarsanya di setiap label produk makanan yang diedarkan di pasaran. Infromasi tersebut memang sudah ketentuan agar konsumen dapat mengkonsumsi produk makanan pada saat yang tepat.

Kasus perebutan hak cipta hak paten


INUL DARATISTA Tak Gentar Dituntut Hak Cipta

Langkah pedangdut Inul Daratista untuk maju menghadapi tuntutan hukum penggunaan lagu tanpa izin terhadap bisnis karaoke kian masif. Bos rumah hiburan karaoke keluarga ini bersama sejumlah pengusaha yang menghadapi tudingan serupa bakal meresmikan Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Karaoke Indonesia (Aperki), April mendatang.

Lewat asosiasi ini, Inul bersama pengusaha yang bernaung di bawahnya akan mengurus perizinan hak cipta untuk menjalankan bisnis karaoke secara kolektif. Inul dkk. rencananya akan menunjuk Ahmad Dhani sebagai Ketua Aperki. “Masalah ini semua pengusaha karaoke kena. Harus kami hadapi sama-sama. Kami mendirikan asosiasi ini untuk mengatasi masalah bareng-bareng,” tutur Inul Daratista, sepelas meresmikan Inul Vizta The Park Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (16/3/2014) sore.
Disinggung mengenai permasalahannya dengan Band Radja, pemilik goyang ngebor ini mengaku cukup geram. Inul menilai Ian Kasela sebagai pencipta lagu Radja yang sudah bergabung dalam asosiasi Karya Cipta Indonesia (KCI), tidak layak menuntutnya. Pasalnya, Inul dan sejumlah pengusaha karaoke merasa sudah menyelesaikan izin hak cipta penggunaan lagu dengan beberapa asosiasi pencipta lagu.

“Seperti lagu Radja, kalau sudah masuk di KCI, mestinya lagunya berhak dipakai dan disiarkan siapapun. Kalau seperti Radja itu namanya mau menang sendiri. Dia enggak punya hak memperkarakan kami. Harusnya kami sudah cukup bayar ke KCI, kalau bayar ke perorangan berapa banyak uang yang harus kami bayar. Kerja bakti dong namanya,” tegas Inul.

Inul membeberkan satu per satu teman artis yang juga pengusaha karaoke mulai memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait masalah hak cipta ini. “Saya baru dapat BBM dari teman-teman di Aperki.  Mereka saat ini lagi bersiap menghadapi pemanggilan di Bareskrim,” ungkapnya.

Kasus sengketa hak cipta yang melibatkan pencipta lagu dan pemilik usaha karaoke ini tak hanya melibatkan Inul Daratista semata. Sejumlah artis dan pengusaha karaoke seperti Rossa, Charlie Van Houten, Syahrini, dll, turut terseret dalam permasalahan hukum yang sama.

http://www.solopos.com/2014/03/18/inul-daratista-tak-gentar-dituntut-soal-hak-cipta-lagu-496891